catatan kaki tentang perpajakan


CA

KUTIPAN DAN CATATAN KAKI



Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu dapat diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku,  majalah,  internet,  dan lain sebagainya..
Fungsi dari kutipan sebagai:
A. Landasan teori
B. Penguat pendapat penulis
C. Penjelasan suatu uraian
D. Bahan bukti untuk menunjang pendapat itu

Cara Menulis Kutipan Dengan Benar
Penulisan dan pencantuman kutipan dengan pola Harvard ditandai dengan menuliskan nama belakang pengarang, tahun terbit, dan halaman buku yang dikutip di awal atau di akhir kutipan. Data lengkap sumber yang dikutip itu dicantumkan pada daftar pustaka. 

Beberapa Pedoman Dasar Kutipan :

·         Kutipan harus diletakkan di akhir kalimat, contoh : Aspek sistem perpajakan tersebut sangat signifikan (Larsen, 1971). Atau dengan cara lain, nama keluarga penulis dapat digabungkan kedalam teks. Contoh : Larsen (1971) menyatakan bahwa aspek sistem perpajakan tersebut sangat signifikan.

·         Kutipan dapat ditulis dengan cara : (Cooper, 1999), atau (Cooper, 1999: 23) atau Cooper (1999) atau Cooper (1999: 23) tergantung bagaimana cara mengutip, apakah mencantumkan nomor halaman referensi atau tidak.

·         Jika terdapat dua atau lebih penulis, gunakan tanda penghubung (&) di dalam kurung. Contoh : (Dunphy & Stace, 1990) atau Dunphy & Stace (1990).

·         Jika terdapat tiga penulis atau lebih, penulisan pertama kali sebutkan semua penulis, kemudian untuk penulisan berikutnya cukup tulisan nama pertama diikuti dengan  et al . Contoh : Mc Taggart et al.

·         Jika sebuah publikasi tidak memiliki pengarang, gunakan nama organisasi sebagai pengarang.  Jika Anda mengutip pernyataan yang telah dikutip penulis lain, Anda perlu mentakan : (Carini, dikutip dalam Patton, 1990)

·         Dua atau lebih kutipan harus dituliskan sesuai urutan abjad dan dipisahkan, dengan tanda titik koma. Contoh : (Abrahamson, 1991; Daniels, 1990). Jika kutipan lebih dari 40 kata, tuliskan kutipan menjorok ke  dalam dengan spasi tunggal dan tidak memakai tanda kutip.

Macam-Macam kutipan
Di dalam kutipan terdapat dua jenis dalam mengutip, diantaranya adalah kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.

Kutipan Langsung
Kutipan langsung merupakan mengutip sesuai dengan sumber aslinya, artinya kalimat-kalimat tidak ada yang diubah.

Kutipan Tidak Langsung
Kutipan tidak langsung merupakan kutipan yang mengutip dengan cara meringkas kalimat dari sumber aslinya, namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut.



CATATAN KAKI
catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan.

Tujuan Catatan Kaki

ü  Catatan kaki dicantumkan untuk memenuhi kode etik yang berlaku
Dapat juga sebagai penghargaan terhadap orang lain yang mungkin berjasda dalam penulisan tersebut.

ü  Untuk memberikan keterangan dan komentar, serta menjelaskan mengenai sumber kutipan atau pedoman penyususanaan daftar bacaan.

Jenis-Jenis catatan Kaki

       A.      Ibid
(Singkatan dari Ibidium, artinya sama dengan di atas), untuk catatan kaki yang sumbernya  sama dengan catatan kaki yang tepat di atasnya. Ditulis dengan huruf besar, digarisbawahi, diikuti titik (.) dan koma (,) lalu nomor halaman.

B. Op.cit. (singkatan dari opera citati, artinya dalam karya yang telah dikutip)
                dipergunakan untuk catatan kaki dari sumber yang pernah dikutip, tetapi telah disisipi           catatan kaki lain dari sumber yang lain. Urutannya : nama pengarang, op.cit., nomor halaman.




BEBERAPA KUTIPAN TENTANG “PERPAJAKAN”


Pengertian Pajak Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja :

“Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma –norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”

Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH :

“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p engeluaran umum”.

Pengertian pajak tersebut kemudian dikoreksinya, dan berbunyi sebagai berikut: “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.


Pengertian Pajak Prof. Dr. P. J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut :

“Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.

jadi intinya bahwa pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan kepada negara serta ketentuan siapa yang menjadi wajib pajaknya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "catatan kaki tentang perpajakan"

Post a Comment