bab 2,pengertian dan prinsip-prinsip koperasi
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.PENGERTIAN KOPERASI
1.Definisi
ILO ( (Intenational Labour Office)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai
berikut :
Kumpulan
orang orang
Bersifat sukarela
Mempunyai tujuan ekonomi bersama
Organisasi usaha yang dikendalikan secara
demokratis
Kontribusi modal yang adil
Menanggung kerugian bersama dan menerima
keuntungan secara adil.
2.Definisi
Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi DOOREN
Tidak
ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip
yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,
baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
4. Definisi HATTA
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang.
5. Definisi
MUNKNER
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
6. Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasiadalah suatu perkumpulan orang
orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam
perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong
dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
B.TUJUAN KOPERASI
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3.PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a.Prinsip
Munkner
Keanggotaan
bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperas
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
b.Prinsip
Rochdale
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggotasebanding dengan jasa masing-masing
anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidakyang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotadengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
c.Prinsip Raiffeisen
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.Prinsip
Schulze
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.Prinsip ICA
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satuorang satu suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional
f.Prinsip-Prinsip
Koperasi Indonesia
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuaidengan jasa usaha masing-masing
anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi.
http://emperordeva.wordpress.com
0 Response to "bab 2,pengertian dan prinsip-prinsip koperasi"
Post a Comment