bab 5 ,penjelasan tentang shu
SISA HASIL USAHA
(SHU)
A. PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45 ayat 1 UU no.25/1992
SHU adalah pendapatan
koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1:
Mengatakan bahwa pembagian shu kepada anggota
dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut :
1. Cadangan
koperasi
: 40%
2. Jasa
Anggota
: 40%
3. Dana
Pengurus : 5%
4. Dana
Karyawan
: 5%
5. Dana
Pendidikan
: 5%
6. Dana
Sosial
: 5%
7. Dana Pembangunan
Lingkungan : 5%
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
C.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
D.
PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
SHU Peranggota :
SHUA = JUA + JMA
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
: SHUA = SHU
anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA=
Jasa Modal Anggota
0 Response to "bab 5 ,penjelasan tentang shu"
Post a Comment