bab 4,tujuan dan fungsi koperasi
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
A.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Sering kita menggunakan istilah usaha,
perusahaan, dan badan usaha dalam pengertian yang sama. Usaha merupakan suatu
kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil yang berupa laba.
Apabila suatu usaha dikelola dengan baik, lama-kelamaan akan berkembang dan
menjadi kegiatan usaha yang tetap. Usaha yang demikian dinamakan perusahaan.
Jadi, perusahaan adalah kegiatan usaha yang bersifat tetap, dilakukan secara
terus-menerus, dan dikelola secara baik dengan tujuan menghasilkan barang dan
jasa sehingga dapat melayani kepentingan umum sekaligus memperoleh laba. Suatu
kegiatan usaha tidak dapat disebut perusahaan jika tidak diwujudkan dalam badan
usaha.
Badan usaha merupakan suatu unit ekonomi yang mengkombinasikan seluruh sumber daya ekonomi, seperti sumber daya alam, manusia, modal, serta kewirausahaan untuk menghasilkan barang dan jasa. Orang yang memiliki dan mengendalikan operasi badan usaha disebut pengusaha.
Bentuk-bentuk badan usaha dari segi pemiliknya:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
3. Badan usaha campuran
4. Badan Usaha Milik Daerah
B. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha merupakan suatu unit ekonomi yang mengkombinasikan seluruh sumber daya ekonomi, seperti sumber daya alam, manusia, modal, serta kewirausahaan untuk menghasilkan barang dan jasa. Orang yang memiliki dan mengendalikan operasi badan usaha disebut pengusaha.
Bentuk-bentuk badan usaha dari segi pemiliknya:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
3. Badan usaha campuran
4. Badan Usaha Milik Daerah
B. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah
& aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna Jasa. Pengelolaan koperasi
sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem
keanggotaan(membership system).
C. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
1. Untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memuaskan para pemegang saham (stake holders)
2. Penerapan pemisahan
pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan
maksimalisasi penggunaan manajemen
3. diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, sepertisales, growth,
market share, dll.
4. Mendefinisikan organisasi, Mengkoordinasi keputusan, Menyediakan norma
dan Sasaran yang lebih nyata
D. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
1. Maximize profit (memaksimumkan keuntungan)
2. Maximize the value of the firm (memaksimumkan nilai perusahaan)
3. Minimize cost (meminimalkan biaya)
E. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu
sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai
berikut.
1. Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
1. Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
2. Tujuan Perusahaan adalah untuk
memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil
ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat
dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan.
3.Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan
sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan
oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana
tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan
data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat
berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
F. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2. Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b. Skala ekonomi
c. Kepemilikan hak paten
d. Pembatasan dari pemerintah
G. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
H. KEGIATAN USAHA KOPERASI
1. Status dan motif
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
a. Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
a. Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
b. Modal Sendiri : simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
c. Modal Pinjaman :
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
dan
sumber lainnya yang sah.
http://elqorni.wordpress.com
http://ocw.gunadarma.ac.id
0 Response to "bab 4,tujuan dan fungsi koperasi"
Post a Comment