bab 6,pola manajemen koperasi
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A.
PENGERTIAN MANAJEMEN & PERANGKAT ORGANISASI
Definisi Paul Hubert Casselman
Yaitu koperasi
harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.
Unsur sosial dalam prinsip koperasi:
Hubungan antar anggota
Hak suara
Cara pembagian SHU
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen
koperasi melibatkan 4 unsur yaitu :
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
B.
RAPAT ANGGOTA
Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus baik diluar maupun didalam
rapat anggota.
C. PENGURUS
menurut Leon
Garayon & Paul O. Mohn
fungsi pengurus:
1. Pusat pengambil
keputusan tertinggi
2. Pemberi nasehat
3. Pengawas atau orang
yang dapat dipercaya
4. Penjaga
Berkesinambungannya organisasi
5.
symbol
D. PENGAWAS
Tugasnya adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
E. MANAJER
Perannya adalah
membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola
sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan
organisasi.
F. PENDEKATAN SISTEM PADA
KOPERASI
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. Organisasi dari
orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
2. Perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.
0 Response to "bab 6,pola manajemen koperasi"
Post a Comment