bab 8,permodalan koperasi
PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL
KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal dapat dibagi 2 yaitu modal
jangka panjang dan modal jangka pendek.
SUMBER MODAL
Menurut UU no. 12/1967
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpana Sukarela
4. Modal Sendiri
Menurut UU no. 25/1992
1. Modal Sendiri
: Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
2. Modal
pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
DITRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
1. Cadangan menurut UU no. 25/1992, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar
60 % disisihkan untuk
Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi
di kemudian hari
• Perluasan usaha
Referensi :http://ocw.gunadarma.ac.id dan edwincasanova.blogspot.com
0 Response to "bab 8,permodalan koperasi"
Post a Comment