bab 12,pembangunan koperasi
Pembangunan Koperasi
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi
yaitu :
Koqnisi
Apeksi
PsikomotorFakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama
tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari
perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup
mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan
barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar
dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang
otonom.
Terdapat 2 jenis
kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan
pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan
pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para
anggota pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan
karyawan)
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk
sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang
tersedia) dan,
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier
yang memadai.
2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para
anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama
perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan
lainnya.
De-ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan
teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yang
dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari
tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian
dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian
langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori
pengembangan koperasi :
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi
desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam
koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan
istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang
mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan
perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara
otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali
dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan,
pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis,
dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan
sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai
jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah
yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah
yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program
pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang
diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif
dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan,
atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang
mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu
dan kelompok anggota.
Otonomisasi
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang
sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi
swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi
sekunder dan tersier.
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut
A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan
pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan
pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara
langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi
koperasi yang mandiri.
Sumber
http://ocw.gunadarma.ac.id
http://dhonyaditya.wordpress.com
0 Response to "bab 12,pembangunan koperasi"
Post a Comment